KAWASAN EKONOMI KHUSUS TIDAK PERAS BURUH

01-06-2009 / PANITIA KHUSUS
Ketua Tim kunjungan Pansus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke DKI Jakarta Irmadi Lubis (F-PDIP) usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Fauzi Bowo menegaskan RUU Kawasan Ekonomi Khusus tidak akan menindas peran buruh. Hal itu diungkapnya dalam perbincangan dengan Parlementaria, Rabu (27/5). Ia menilai persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dalam suksesnya Kawasan Ekonomi Khusus. “Kita tidak mau ada pengebirian-pengebirian hak-hak buruh di dalam KEK,” tegas Irmadi. Menyinggung masalah kebijakan ekonomi yang sedang berjalan saat ini, Ketua Pansus RUU KEK Irmadi Lubis berpendapat, siapa pun presiden yang terpilih harus memegang teguh serta menjalankan selurus-lurusnya ke UUD 1945. “Di Pasal 33 ayat (4) itu secara jelas dikatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” paparnya. Menurutnya, selama prinsip itu dijalankan maka tidak perlu mempersoalkan neoliberalisme dengan UMKM. “Karena konstitusi kita secara jelas telah mengatur bagaimana perekonomian nasional itu diselenggarakan. Jadi kita tidak usah terpengaruh dengan istilah-istilah, karena kita sudah punya dasar Pasal 33 ayat (4) yang menyatakan bagaimana perekonomian nasional itu diselenggarakan dan itu yang akan kita terjemahkan di dalam UU tentang KEK ini,” jelasnya. Ekonomi kerakyatan dan Neoliberalisme Terkait dengan masalah ekonomi kerakyatan, Irmadi Lubis menjelaskan, bahwa konstitusi kita jelas Pasal 33 mengenai penyelenggaraan perekonomian nasional. Disitu jelas azas demokrasi ekonomi kerakyatan, kata Irmadi seraya menambahkan dan kita juga tidak alergi terhadap pelaku-pelaku ekonomi besar. Makanya di dalam UU ini juga diatur, artinya bukan hanya untuk pelaku-pelaku ekonomi besar tetapi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga harus diakomodir di KEK, jelasnya. Bagaimana keterkaitan pelaku ekonomi besar dengan pelaku UMKM ini dapat bersinergi. Bersinergi itu bukan berdasarkan peraturan-peraturan seperti kita kenal program anak angkat, tetapi program pertimbangan daripada sinergi itu adalah saling menguntungkan sehingga kedua-duanya bisa berlaku langgeng. “Jadi bukan berdasarkan aturan-aturan yang artinya mewajibkan,” kata Irmadi. Seperti kita tahu, lanjutnya, bahwa dimanapun kegiatan ekonomi itu seperti air, dia akan mengalir ketempat yang lebih rendah, akan mengalir ketempat bagaimana dia bisa lebih efisien, bagaimana costnya lebih rendah. Oleh karena itu kita atur pola hubungan antar UMKM dengan pelaku ekonomi besar di dalam UU KEK ini (didraftnya sudah ada) bahkan fraksi-fraksi DPR juga memperkuat bagaimana peranan UMKM di dalam lokasi ini, jelasnya. Terkait dengan masalah neoliberalisme, kata Irmadi, janganlah kita menutup diri seolah-olah kita ini tidak suka kepada pelaku-pelaku industri besar. Kita ini hidup di dunia nyata, artinya asas global itu juga tidak bisa kita kesampingkan begitu saja. Tapi yang jelas kita harus mengatur hubungan antara pelaku industri besar dengan pelaku UMKM secara saling menguntungkan dan tidak ada pemberian yang cuma-cuma, paparnya. Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo menyambut sangat baik dan sangat menghargai Pansus RUU KEK ini, karena jelas berangkat dari kenyataan bahwa kita punya UU mengenai pemerintahan daerah yaitu No.32/2004. “UU inilah yang menjadi induk dari pelaksanaan UU KEK,” jelas Fauzi Bowo. Lebih jauh ia mengatakan, sebetulnya kami sudah menyiapkan satu konsep awal untuk pengembangan KEK Marunda. Konsep ini sesuai dengan pengembangan tata ruang Provinsi DKI Jakarta ke depan dan sudah juga memperhitungkan kemungkinan adanya pelabuhan direklamasi area di kawasan Marunda, jadi bukan hanya excisting area yang ada yang di darat, tapi kami juga sudah memperhitungkan reklamasi area untuk pengembangan pelabuhan ke depan. Dengan demikian, kata Fauzi Bowo, kita punya peluang untuk membangun suatu pelabuhan besar. Dalam rencana kami Pelabuhan Marunda ini sebagai suatu pelabuhan international yang memenuhi kriteria abad ke-21 antara lain juga sebagai pelabuhan besar yang ramah lingkungan yang sekarang menjadi kriteria tambahan untuk pelabuhan-pelabuhan utama, dan kearah itulah kita akan berusaha untuk mengembangan kawasan ini dengan berbagai potensi. Untuk mendukung kegiatan ekonomi di Marunda, Pemprov. DKI Jakarta juga akan segera membangun pelabuhan internasional yang direncanakan akan diberi nama “Pelabuhan Internasional Ali Sadikin,” kata Fauzi Bowo seraya menambahkan agar proses bongkar muat dan pengiriman barang lebih cepat. Memang ada keinginan dari warga Jakarta untuk memberikan nama pelabuhan yang baru ini “Pelabuhan Internasional Ali Sadikin.” Jadi kami mencari sesuatu yang pantas untuk diberikan, dan pelabuhan internasional ini pantas untuk menyandang nama beliau yang pernah berjasa buat Ibukota Jakarta. (Iwan)
BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...